Translate

Saturday, February 25, 2017

7 Kelebihan Ekonomi Syariah

            Islam sebagai sebuah agama yang universal dan sempurna telah mengajarkan kepada setiap manusia tentang banyak hal. Dimulai dari hal-hal kecil (seperti tata cara makan dan minum) sampai dengan hal-hal yang besar (seperti ilmu kemasyarakatan dsb), semuanya telah diatur secara detail dan mendalam melalui Islam. Tidak berlebihan jika kita bisa menyebut bahwa Islam sebagai kumpulan ilmu terlengkap yang pernah ada.

            Sebagai bentuk ilmu universal, Islam pastilah bersifat mendidik dan menuntun kepada segenap manusia agar selalu betindak sesuai dengan aturan. Tidak memandang orang tersebut dari bangsa mana atau pun dari ras apa, Islam tetaplah fleksibel untuk diterapkan di segala sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih lagi, Islam mengatur segalanya dengan sangat teliti dan secara luar biasa sangat berguna bagi manusia melalui berbagai cabang ilmu yang ada di dalamnya.

Di berbagai cabang ilmu tersebut, Islam telah menjadi pondasi yang kuat sebagai bahan acuan dan referensi yang sangat dipercaya kebenarannya. Sebagai contoh, kita bisa melihatnya dalam cabang ilmu sejarah atau pun juga kesehatan, Islam bisa mempertanggungjawabkan isi dan bahasannya secara ilmiah berdasarkan ilmu-ilmu modern yang berkembang saat ini. Tidak mengherankan dengan kebenaran dan cakupannya yang luas ini, Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia, setidaknya sejak 1500 tahun yang lalu sampai dengan sekarang.
Image Source : ekbis.sindonews.com
            Selain cabang ilmu sejarah dan kesehatan, Islam juga telah mengatur sedemikian baiknya cabang ilmu yang satu ini. Ilmu yang menjadi penopang kehidupan manusia yang berkaitan dengan keuangan dan jual-beli. Ya, itulah ilmu ekonomi. Tanpa adanya ilmu ini niscaya kehidupan manusia akan berantakan dan tentunya akan berimbas pada sendi-sendi kehidupan manusia lainnya.

            Dalam Islam, ilmu yang mempelajari tentang ekonomi ini disebut dengan Ekonomi Islam atau kita lebih mengenalnya dengan Ekonomi Syariah. Sebagai sebuah cabang ilmu yang berisi serangkaian sistem ekonomi, Ekonomi Syariah mengaturnya dengan sangat baik dan presisi. Dengan berbagai kelebihan yang ada pada sistem ekonomi ini, Ekonomi Syariah menjelma sebagai bantuan bagi masyarakat miskin yang kian tertekan dan terjepit oleh keadaan ekonomi dewasa ini. Berikut my7top merangkumnya dalam 7 Kelebihan Ekonomi Syariah.

1.      Menjadi Muslim yang Kaffah
Seorang muslim tidaklah menjadi muslim yang baik sampai ia dapat mengamalkan seluruh ajaran Islam. Tidak terkecuali dalam bidang ekonomi ini. Islam telah mengatur dengan sangat baik melalui Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam ini. Karena seperti yang kita tahu, ajaran pokok umat Islam ada tiga, yaitu syariah, akhlak dan akidah. Dan Ekonomi Islam inilah yang masuk dalam ruang lingkup syariah. Dengan melaksanakannya kita akan lebih dekat lagi menjadi seorang muslim yang kaffah.

Salah satu syarat agar kita menjadi umat Islam yang kaffah adalah melaksanakan perintah Allah swt-dalam kasus ini Ekonomi Syariah. Hal ini adalah bentuk nyata kita patuh dan taat pada peraturan Allah. Kita pasti telah mengetahui bahwa Allah mengharamkan riba. Dan inilah yang diterapkan dalam Ekonomi Syariah, yaitu menghapuskan riba dalam bentuk apapun di dalam sistemnya. Dengan mengikuti sistem ekonomi yang diridhoi oleh Allah ini, kita setidaknya telah mengamalkan satu bentuk muamalah-menjauhi riba. Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Allah dalam QS. Al Baqarah (2):275 yang intinya adalah mengharamkan riba.

Sebagai tambahan saja, definisi riba menurut UU Perbankan Syariah (secara garis besar) adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) melalui transaksi jual-beli barang sejenis atau pinjam-meminjam dengan kualitas, kuantitas dan waktu yang berbeda serta mensyaratkan pada penerima (nasabah) untuk mengembalikan dalam jumlah lebih dari pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). (Selengkapnya baca di sini)

2.      Angsuran Pembayaran Tetap (Fixed)
Image Source : infopeluangusaha.org
Dalam sistem Ekonomi Islam, kedua belah pihak (kreditur dan nasabah) tidak akan mengalami kerugian. Hal ini karena dalam sistem Ekonomi Islam terdapat skema pembayaran murabahah. Dengan adanya skema ini memungkinkan bagi nasabah membayar kewajibannya kepada kreditur dalam jumlah angsuran yang tetap (fixed).

Untuk memastikan bahwa pembayaran angsuran tersebut sesuai dengan ketentuan, maka akan dikuatkan melalui surat penawaran (offering letter) yang diterbitkan oleh kreditur. Surat ini berperan sebagai surat perjanjian antarkedua pihak yang setiap poinnya harus dipatuhi dengan baik. Dengan adanya offering letter ini memungkinkan bagi nasabah untuk mengangsur kewajibannya kepada kreditur dengan lebih baik dan teratur. Karena surat ini adalah bentuk surat perjanjian, maka isi yang tertuang di dalamnya tidak bisa diganti tanpa adanya persetujuan sebelumnya.

Dengan skema murabahah ini, angsuran yang dibayarkan oleh nasabah kepada kreditur jumlahnya akan selalu tetap sampai dengan lunas. Karena hal tersebutlah murabahah sangat menguntungkan bagi nasabah individu maupun corporate. Sebagai keuntungan yang akan didapat oleh nasabah individu ialah adanya kepastian penyisihan yang akan dikeluarkan untuk pembayaran angsuran. Dan bagi nasabah yang berbentuk corporate, keuntungannnya adalah memudahkan kontrol keuangan serta penganggaran/budgeting perusahaan karena cash flow out/pengeluaran kas dapat dihitung dengan baik dan lebih pasti.

3.      Sistem Bagi Hasil Lebih Adil
Image Source : www.jumrah.com
Karena dalam sistem Ekonomi Islam tidak mengenal adanya riba, maka sebagai gantinya ialah sistem bagi hasil. Yang dengan sistem ini memungkinkan adanya keadilan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem riba/bunga yang sering diterapkan oleh bank-bank konvensional. Dalam sistem bagi hasil ini, Ekonomi Islam lebih mengenalnya dengan istilah mudharabah dan musyarakah.

Sistem bagi hasil ini ialah sistem yang membuat keuntungan akan dibagi sesuai perbandingan (nisbah) yang tertera pada surat kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Adanya pembagian keuntungan yang sesuai dengan keinginan dan kesepakatan kedua belah pihak ini pastinya akan menciptakan sebuah keadilan. Salah satunya tidak akan dirugikan, tetapi keduanya akan diuntungkan dengan adanya surat perjanjian ini. Hal ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

Menggunakan sistem ini membuat pemilik modal/bank tidak secara langsung campur tangan terhadap bisnis yang dijalankan, tetapi pemilik modal/bank masih bisa mengawasinya agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai tambahan, mungkin dari kalian belum mengetahui perbedaan antara mudharabah dan musyarakah. Singkatnya, mudharabah adalah modal yang dikeluarkan seluruhnya ditanggung oleh seorang pemilik modal-kontribusi modal hanya dari satu pihak saja (100% modal dari pemilik dana). Sedangkan musyarakah adalah modal yang dikeluarkan porsinya sesuai dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian sebelumnya-kontribusi dari tiap pihak (misal: 40% modal dari pihak 1, 60% dari pihak 2).

Dengan adanya sistem mudharabah dan musyarakah ini, maka bank akan membuat proyeksi bagi hasil yang setiap bulannya akan diterbitkan. Sedangkan nasabah akan membuat deklarasi bagi hasil sesuai omset yang didapat pada bulan yang bersangkutan. Sehingga bank/pemilik modal akan menerima pembayarannya sesuai dengan hasil usaha yang diperoleh nasabah.

4.      Bebas Biaya Penalti
Image Source : www.pinterest.com
Kelebihan lain yang didapatkan oleh nasabah melalui sistem Ekonomi Islam yaitu tidak adanya biaya penalti. Biaya penalti ini terkadang dikenakan ketika kita melakukan pelunasan kewajiban sebelum jatuh tempo di bank-bank konvensional. Tetapi di bank yang berbasis syariah dan Islam, perlakuan biaya penalti tidaklah ada. Ini dikarenakan dapat memberatkan nasabah ketika ingin melunasi kewajibannya lebih awal dari waktu jatuh tempo.

Sebaliknya, jika kita ingin melunasi kewajiban lebih awal di bank syariah mungkin saja akan mendapatkan potongan, sehingga pelunasan yang kita lakukan jumlahnya akan lebih rendah dari yang seharusnya. Ketentuan dalam pelunasan sebelum jatuh tempo ini bisa tercantum dalam surat perjanjian atau pun tidak. Hal ini juga bergantung pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank yang bersangkutan.

5.      Negosiasi Nisbah Bagi Hasil
Image Source : mysharing.co
Kelebihan selanjutnya yang bisa didapat oleh nasabah yaitu dapat melakukan negosiasi nisbah bagi hasil. Dalam Ekonomi Syariah, skema ini bisa diterapkan pada deposito. Jadi, apa bedanya deposito yang ada pada bank konvensional dan bank syariah?

Di bank konvensional, bunga deposito yang didapat oleh nasabah adalah bunga yang telah ditetapkan di awal dan jumlahnya pasti. Sedangkan di bank syariah, karena sistem bunga itu tidak diperkenankan maka sebagai gantinya ada skema bagi hasil. Dasar bagi hasil yang menjadi objek bagi hasil ialah pendapatan bank (revenue/profit sharing). (Selengkapnya baca di sini). Dalam pembagian hasil ini nilai/jumlahnya adalah sesuai dengan kesepakatan nisbah sebelumnya.

6.      Tetap Dijamin LPS
Image Source : www.infosista.com
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan yang ada di Indonesia. Walaupun begitu, LPS hanya menjamin simpanan yang menggunakan basis bunga (interest) yang biasanya diterapkan di bank-bank konvensional. Lalu, dimanakah peran LPS terhadap simpanan dana yang ada pada bank syariah yang notebenya tidak mengenal adanya basis bunga ini?

Secara umum, LPS hanya menentukan nilai maksimal dari tingkat bunga (interest rate) yang ada pada simpanan dengan basis bunga. LPS tidak menetapkan besar maksimal nilai/jumlah bagi hasil yang diterapkan oleh bank-bank syariah. Ini disebabkan karena sifat nilai dari bagi hasil itu sendiri yang tidak tetap, bisa lebih tinggi atau pun lebih rendah dari tingkat bunga/interest rate yang ditetapkan oleh LPS. Nilainya bergantung pada pendapatan yang diperoleh bank dan porsi bagi hasil dari nasabah yang bersangkutan.

Garis besarnya adalah LPS hanya menjamin simpanan yang ada pada bank-bank yang menggunakan basis bunga. Tetapi janganlah khawatir karena LPS juga tetap menjamin simpanan nasabah dengan basis bagi hasil walaupun realisasi dari bagi hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.

7.      Tidak Ada Dana Hangus
Image Source : www.kompasiana.com
Kita pastinya telah mengenal asuransi. Dengan asuransi hidup kita akan lebih terjamin karena asuransi berfungsi sebagai ‘alat’ untuk meminimalisir terjadinya risiko. Oleh karena itu, asuransi memiliki peran yang cukup penting bagi kita, terutama bagi kita yang memiliki tanggungan hidup yang banyak (kesehatan, pendidikan, rumah, dsb).

Walaupun begitu, asuransi masih sedikit banyak terpengaruh dengan faktor-faktor yang dilarang oleh Islam. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibuatlah sebuah bentuk asuransi yang berbasis syariah yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Kita mungkin lebih mengenalnya dengan sebutan Asuransi Syariah.

Seperti halnya simpanan, asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi non-syariah. Di dalam asuransi non-syariah, jika nasabah ingin mundur dari program asuransi sebelum waktu jatuh tempo, maka dana yang telah disetorkan kepada lembaga asuransi tersebut otomatis akan hangus/tidak bisa ditarik kembali. Lain halnya dengan asuransi syariah, dalam asuransi syariah jika seorang nasabah ingin berhenti dari program asuransinya, maka nasabah dapat menerima sebagaian dana yang telah disetorkan sesuai dengan kesepakatan di awal.

Namun, akan beda perlakuannya jika sejak awal dana yang disetorkan diniatkan sebagai dana tabarru’ (dana kebajikan). Dana tersebut tidaklah hangus, tetapi akan digunakan sebagai dana bantuan untuk orang lain yang pastinya akan lebih bermanfaat. Bagi kita sebagai nasabah, dana tersebut akan dicatat sebagai sedekah yang insyaallah akan dicatat juga sebagai pahala di sisi Allah swt. Aamiin.

            Itulah beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan melalui Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam. Dengan menjalankan salah satu perintah-Nya ini semoga hidup kita bisa menjadi lebih diberkahi dan diberi rezeki yang halal. Dan semoga juga artikel saya kali ini bisa bermanfaat serta menjadi motivasi dan dorongan yang positif kepada kalian semua.

            Dan tidak lupa, saya sebagai penulis di blog ini meminta saran/kritik atau pun pendapat dari kalian agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi. Kalian bisa mengirimnya ke alamat e-mail fahrulff14@gmail.com. Bila ada sedikit tambahan atau pun komentar terhadap postingan saya ini, bisa langsung saja menulisnya di kolom komentar. Terima kasih, and don’t forget to share, ya.


Content Source : iaei-pusat.org

No comments: