Image Source : vendriandinata.blogspot.co.id
Islam sebagai sebuah agama yang
universal dan sempurna telah mengajarkan kepada setiap manusia tentang banyak
hal. Dimulai dari hal-hal kecil (seperti tata cara makan dan minum) sampai
dengan hal-hal yang besar (seperti ilmu kemasyarakatan dsb), semuanya telah
diatur secara detail dan mendalam melalui Islam. Tidak berlebihan jika kita bisa
menyebut bahwa Islam sebagai kumpulan ilmu terlengkap yang pernah ada.
Sebagai
bentuk ilmu universal, Islam pastilah bersifat mendidik dan menuntun kepada segenap
manusia agar selalu betindak sesuai dengan aturan. Tidak memandang orang
tersebut dari bangsa mana atau pun dari ras apa, Islam tetaplah fleksibel untuk
diterapkan di segala sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih lagi, Islam mengatur
segalanya dengan sangat teliti dan secara luar biasa sangat berguna bagi
manusia melalui berbagai cabang ilmu yang ada di dalamnya.
Di berbagai cabang ilmu tersebut,
Islam telah menjadi pondasi yang kuat sebagai bahan acuan dan referensi yang
sangat dipercaya kebenarannya. Sebagai contoh, kita bisa melihatnya dalam cabang
ilmu sejarah atau pun juga kesehatan, Islam bisa mempertanggungjawabkan isi dan
bahasannya secara ilmiah berdasarkan ilmu-ilmu modern yang berkembang saat ini.
Tidak mengherankan dengan kebenaran dan cakupannya yang luas ini, Islam telah
menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia, setidaknya sejak
1500 tahun yang lalu sampai dengan sekarang.
Image Source : ekbis.sindonews.com
Selain
cabang ilmu sejarah dan kesehatan, Islam juga telah mengatur sedemikian baiknya
cabang ilmu yang satu ini. Ilmu yang menjadi penopang kehidupan manusia yang
berkaitan dengan keuangan dan jual-beli. Ya, itulah ilmu ekonomi. Tanpa adanya
ilmu ini niscaya kehidupan manusia akan berantakan dan tentunya akan berimbas
pada sendi-sendi kehidupan manusia lainnya.
Dalam
Islam, ilmu yang mempelajari tentang ekonomi ini disebut dengan Ekonomi Islam atau kita lebih
mengenalnya dengan Ekonomi Syariah.
Sebagai sebuah cabang ilmu yang berisi serangkaian sistem ekonomi, Ekonomi
Syariah mengaturnya dengan sangat baik dan presisi. Dengan berbagai kelebihan
yang ada pada sistem ekonomi ini, Ekonomi Syariah menjelma sebagai bantuan bagi
masyarakat miskin yang kian tertekan dan terjepit oleh keadaan ekonomi dewasa
ini. Berikut my7top
merangkumnya dalam 7 Kelebihan
Ekonomi Syariah.
1.
Menjadi Muslim yang Kaffah
Seorang muslim tidaklah menjadi
muslim yang baik sampai ia dapat mengamalkan seluruh ajaran Islam. Tidak
terkecuali dalam bidang ekonomi ini. Islam telah mengatur dengan sangat baik
melalui Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam ini. Karena seperti yang kita tahu,
ajaran pokok umat Islam ada tiga, yaitu syariah,
akhlak dan akidah. Dan Ekonomi Islam inilah yang masuk dalam ruang lingkup
syariah. Dengan melaksanakannya kita akan lebih dekat lagi menjadi seorang
muslim yang kaffah.
Salah satu syarat agar kita
menjadi umat Islam yang kaffah adalah
melaksanakan perintah Allah swt-dalam kasus ini Ekonomi Syariah. Hal ini adalah
bentuk nyata kita patuh dan taat pada peraturan Allah. Kita pasti telah
mengetahui bahwa Allah mengharamkan riba. Dan inilah yang diterapkan dalam
Ekonomi Syariah, yaitu menghapuskan riba dalam bentuk apapun di dalam sistemnya.
Dengan mengikuti sistem ekonomi yang diridhoi oleh Allah ini, kita setidaknya
telah mengamalkan satu bentuk muamalah-menjauhi riba. Hal ini juga ditegaskan
kembali oleh Allah dalam QS. Al Baqarah
(2):275 yang intinya adalah mengharamkan
riba.
Sebagai tambahan saja, definisi
riba menurut UU Perbankan Syariah (secara garis besar) adalah penambahan
pendapatan secara tidak sah (batil) melalui transaksi jual-beli barang sejenis
atau pinjam-meminjam dengan kualitas, kuantitas dan waktu yang berbeda serta
mensyaratkan pada penerima (nasabah) untuk mengembalikan dalam jumlah lebih
dari pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). (Selengkapnya baca di sini)
2.
Angsuran Pembayaran Tetap
(Fixed)
Image Source : infopeluangusaha.org
Dalam sistem Ekonomi Islam, kedua
belah pihak (kreditur dan nasabah) tidak akan mengalami kerugian. Hal ini
karena dalam sistem Ekonomi Islam terdapat skema pembayaran murabahah. Dengan adanya skema ini
memungkinkan bagi nasabah membayar kewajibannya kepada kreditur dalam jumlah
angsuran yang tetap (fixed).
Untuk memastikan bahwa pembayaran
angsuran tersebut sesuai dengan ketentuan, maka akan dikuatkan melalui surat
penawaran (offering letter) yang diterbitkan
oleh kreditur. Surat ini berperan sebagai surat perjanjian antarkedua pihak
yang setiap poinnya harus dipatuhi dengan baik. Dengan adanya offering letter ini memungkinkan bagi
nasabah untuk mengangsur kewajibannya kepada kreditur dengan lebih baik dan
teratur. Karena surat ini adalah bentuk surat perjanjian, maka isi yang
tertuang di dalamnya tidak bisa diganti tanpa adanya persetujuan sebelumnya.
Dengan skema murabahah ini, angsuran yang dibayarkan oleh nasabah kepada
kreditur jumlahnya akan selalu tetap sampai dengan lunas. Karena hal
tersebutlah murabahah sangat menguntungkan bagi nasabah individu maupun corporate. Sebagai keuntungan yang akan didapat
oleh nasabah individu ialah adanya kepastian penyisihan yang akan dikeluarkan
untuk pembayaran angsuran. Dan bagi nasabah yang berbentuk corporate, keuntungannnya adalah memudahkan kontrol keuangan serta
penganggaran/budgeting perusahaan
karena cash flow out/pengeluaran kas
dapat dihitung dengan baik dan lebih pasti.
3.
Sistem Bagi Hasil Lebih
Adil
Image Source : www.jumrah.com
Karena dalam sistem Ekonomi Islam
tidak mengenal adanya riba, maka sebagai gantinya ialah sistem bagi hasil. Yang dengan sistem ini memungkinkan adanya
keadilan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem riba/bunga yang sering
diterapkan oleh bank-bank konvensional. Dalam sistem bagi hasil ini, Ekonomi
Islam lebih mengenalnya dengan istilah mudharabah
dan musyarakah.
Sistem bagi hasil ini ialah
sistem yang membuat keuntungan akan dibagi sesuai perbandingan (nisbah) yang tertera pada surat
kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Adanya pembagian keuntungan yang sesuai
dengan keinginan dan kesepakatan kedua belah pihak ini pastinya akan menciptakan
sebuah keadilan. Salah satunya tidak akan dirugikan, tetapi keduanya akan
diuntungkan dengan adanya surat perjanjian ini. Hal ini juga akan meminimalisir
terjadinya kecurangan yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
Menggunakan sistem ini membuat
pemilik modal/bank tidak secara langsung campur tangan terhadap bisnis yang
dijalankan, tetapi pemilik modal/bank masih bisa mengawasinya agar tetap berjalan
sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tambahan, mungkin dari
kalian belum mengetahui perbedaan antara mudharabah
dan musyarakah. Singkatnya, mudharabah adalah modal yang dikeluarkan
seluruhnya ditanggung oleh seorang pemilik modal-kontribusi modal hanya dari
satu pihak saja (100% modal dari pemilik dana). Sedangkan musyarakah adalah modal yang dikeluarkan porsinya sesuai dengan
yang telah disepakati dalam surat perjanjian sebelumnya-kontribusi dari tiap pihak
(misal: 40% modal dari pihak 1, 60% dari pihak 2).
Dengan adanya sistem mudharabah dan musyarakah ini, maka bank akan membuat proyeksi bagi hasil yang
setiap bulannya akan diterbitkan. Sedangkan nasabah akan membuat deklarasi bagi
hasil sesuai omset yang didapat pada bulan yang bersangkutan. Sehingga
bank/pemilik modal akan menerima pembayarannya sesuai dengan hasil usaha yang
diperoleh nasabah.
4.
Bebas Biaya Penalti
Image Source : www.pinterest.com
Kelebihan lain yang didapatkan
oleh nasabah melalui sistem Ekonomi Islam yaitu tidak adanya biaya penalti.
Biaya penalti ini terkadang dikenakan ketika kita melakukan pelunasan kewajiban
sebelum jatuh tempo di bank-bank konvensional. Tetapi di bank yang berbasis
syariah dan Islam, perlakuan biaya penalti tidaklah ada. Ini dikarenakan dapat
memberatkan nasabah ketika ingin melunasi kewajibannya lebih awal dari waktu
jatuh tempo.
Sebaliknya, jika kita ingin
melunasi kewajiban lebih awal di bank syariah mungkin saja akan mendapatkan
potongan, sehingga pelunasan yang kita lakukan jumlahnya akan lebih rendah dari
yang seharusnya. Ketentuan dalam pelunasan sebelum jatuh tempo ini bisa
tercantum dalam surat perjanjian atau pun tidak. Hal ini juga bergantung pada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing bank yang bersangkutan.
5.
Negosiasi Nisbah Bagi Hasil
Image Source : mysharing.co
Kelebihan selanjutnya yang bisa
didapat oleh nasabah yaitu dapat melakukan negosiasi nisbah bagi hasil. Dalam Ekonomi Syariah, skema ini bisa diterapkan
pada deposito. Jadi, apa bedanya deposito yang ada pada bank konvensional dan
bank syariah?
Di bank konvensional, bunga deposito
yang didapat oleh nasabah adalah bunga yang telah ditetapkan di awal dan
jumlahnya pasti. Sedangkan di bank syariah, karena sistem bunga itu tidak
diperkenankan maka sebagai gantinya ada skema bagi hasil. Dasar bagi hasil yang
menjadi objek bagi hasil ialah pendapatan bank (revenue/profit sharing). (Selengkapnya baca di sini). Dalam pembagian
hasil ini nilai/jumlahnya adalah sesuai dengan kesepakatan nisbah sebelumnya.
6.
Tetap Dijamin LPS
Image Source : www.infosista.com
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan fungsi utama menjamin simpanan
nasabah perbankan yang ada di Indonesia. Walaupun begitu, LPS hanya menjamin
simpanan yang menggunakan basis bunga (interest)
yang biasanya diterapkan di bank-bank konvensional. Lalu, dimanakah peran LPS
terhadap simpanan dana yang ada pada bank syariah yang notebenya tidak mengenal
adanya basis bunga ini?
Secara umum, LPS hanya menentukan
nilai maksimal dari tingkat bunga (interest
rate) yang ada pada simpanan dengan basis bunga. LPS tidak menetapkan besar
maksimal nilai/jumlah bagi hasil yang diterapkan oleh bank-bank syariah. Ini
disebabkan karena sifat nilai dari bagi hasil itu sendiri yang tidak tetap,
bisa lebih tinggi atau pun lebih rendah dari tingkat bunga/interest rate yang ditetapkan oleh LPS. Nilainya bergantung pada
pendapatan yang diperoleh bank dan porsi bagi hasil dari nasabah yang
bersangkutan.
Garis besarnya adalah LPS hanya menjamin
simpanan yang ada pada bank-bank yang menggunakan basis bunga. Tetapi janganlah
khawatir karena LPS juga tetap menjamin simpanan nasabah dengan basis bagi
hasil walaupun realisasi dari bagi hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan
dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
7.
Tidak Ada Dana Hangus
Image Source : www.kompasiana.com
Kita pastinya telah mengenal
asuransi. Dengan asuransi hidup kita akan lebih terjamin karena asuransi berfungsi
sebagai ‘alat’ untuk meminimalisir terjadinya risiko. Oleh karena itu, asuransi
memiliki peran yang cukup penting bagi kita, terutama bagi kita yang memiliki
tanggungan hidup yang banyak (kesehatan, pendidikan, rumah, dsb).
Walaupun begitu, asuransi masih
sedikit banyak terpengaruh dengan faktor-faktor yang dilarang oleh Islam. Untuk
mengatasi hal tersebut, maka dibuatlah sebuah bentuk asuransi yang berbasis syariah
yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Kita mungkin lebih
mengenalnya dengan sebutan Asuransi
Syariah.
Seperti halnya simpanan, asuransi
syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi non-syariah. Di dalam asuransi
non-syariah, jika nasabah ingin mundur dari program asuransi sebelum waktu
jatuh tempo, maka dana yang telah disetorkan kepada lembaga asuransi tersebut
otomatis akan hangus/tidak bisa ditarik kembali. Lain halnya dengan asuransi
syariah, dalam asuransi syariah jika seorang nasabah ingin berhenti dari
program asuransinya, maka nasabah dapat menerima sebagaian dana yang telah
disetorkan sesuai dengan kesepakatan di awal.
Namun, akan beda perlakuannya
jika sejak awal dana yang disetorkan diniatkan sebagai dana tabarru’ (dana kebajikan). Dana tersebut
tidaklah hangus, tetapi akan digunakan sebagai dana bantuan untuk orang lain
yang pastinya akan lebih bermanfaat. Bagi kita sebagai nasabah, dana tersebut
akan dicatat sebagai sedekah yang insyaallah akan dicatat juga sebagai pahala
di sisi Allah swt. Aamiin.
Itulah
beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan melalui Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam. Dengan menjalankan salah satu
perintah-Nya ini semoga hidup kita bisa menjadi lebih diberkahi dan diberi
rezeki yang halal. Dan semoga juga artikel saya kali ini bisa bermanfaat serta
menjadi motivasi dan dorongan yang positif kepada kalian semua.
Dan
tidak lupa, saya sebagai penulis di blog ini meminta saran/kritik atau pun
pendapat dari kalian agar kedepannya blog ini bisa lebih baik lagi. Kalian bisa
mengirimnya ke alamat e-mail fahrulff14@gmail.com. Bila ada
sedikit tambahan atau pun komentar terhadap postingan saya ini, bisa langsung saja
menulisnya di kolom komentar. Terima kasih, and
don’t forget to share, ya.
No comments:
Post a Comment